Arsip

Archive for the ‘syariat Islam’ Category

Fiqih Shaum bagi Muslimah

Minggu, 30 Agustus 2009 bibilung Tinggalkan komentar

Muqoddimah

Dalam surat Al-Baqoroh : 183, Allah SWT memerintahkan umat Islam melaksanakan shiyam, untuk mencapai derajat taqwa. Perintah ini adalah umum, baik untuk pria maupun wanita. Tetapi dalam perincian pelaksanaan shiyam, ada beberapa hukum khusus bagi wanita. Hal ini terjadi karena perbedaan fithrah yang ada pada wanita yang tidak dimiliki oleh pria. Dalam kajian ini- insya Allah- akan dibahas hukum-hukum yang berkaitan dengan wanita secara khusus.

Panduan Umum

1.. Wanita sebagaimana pria disyari’atkan memanfaatkan bulan suci ini untuk hal-hal yang bermanfaat, dan memperbanyak menggunakan waktu untuk beribadah. Seperti memperbanyak bacaan Al-Qur’an, dzikir, do’a, shodaqoh dan lain sebagainya, karena pada bulan ini amal sholeh dilipatgandakan pahalanya. Read more…

Anjuran untuk Menikah

Sabtu, 29 Agustus 2009 bibilung 1 comment

Oleh Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

[10]. Berikut Ini Sebagian Ucapan Para Sahabat Dan Tabi’in Yang Menganjurkan Untuk Menikah.

a). Al-Bukhari meriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, Ibnu ‘Abbas bertanya kepadaku: “Apakah engkau sudah menikah?” Aku menjawab: “Belum.” Dia mengatakan: “Menikahlah, karena sebaik-baik umat ini adalah yang paling banyak isterinya.” [20]

b). ‘Abdullah bin Mas’ud berkata: “Seandainya aku tahu bahwa ajalku tinggal 10 hari lagi, niscaya aku ingin pada malam-malam yang tersisa tersebut seorang isteri tidak berpisah dariku.” [21]

c). Imam Ahmad ditanya: “Apakah seseorang diberi pahala bila mendatangi isterinya, sedangkan dia tidak memiliki syahwat?” Ia menjawab: “Ya, demi Allah, karena ia menginginkan anak. Jika tidak menginginkan anak, maka ia mengatakan: ‘Ini adalah wanita muda.’ Jadi, mengapa ia tidak diberi pahala?” [22] Read more…

Categories: syariat Islam Tag:,

Syukuran 4 Bulan Kehamilan

Selasa, 31 Juli 2007 bibilung 21 komentar

Assalamualaikum….pak ustadz

Saya mau bertanya, apakah ada hadist tentang acara empat bulanan atau tujuh bulanan yang sering dilakukan oleh orang orang kebanyakan? Apa hukumnya?

Terima kasih atas penjelasan dari ustadz.

Wassalamualaikum. Wr. Wb

Supri Wijayanto
supri_w at eramuslim.com Read more…

Kritik Islam Terhadap Aborsi

Sabtu, 14 Juli 2007 bibilung 5 komentar

Kritik Islam Terhadap Kemungkinan

Legalisasi Aborsi Dalam Amandemen UU No. 23/1992

Oleh: KH. M. Shiddiq al-Jawi*

Publikasi 21/09/2005 di: HayatulIslam

1. Pengantar

DPR dalam waktu dekat ini akan melakukan pembahasan revisi UU No 23/1992 tentang Kesehatan sebagai salah satu prioritas RUU. Dari rancangan yang diajukan Komisi IX, ada banyak hal baru yang dalam UU No 23/1992 belum ada. Antara lain penyesuaian dengan UU Otonomi Daerah, tentang kesehatan remaja, kesehatan reproduksi, perluasan peran masyarakat, antisipasi kemajuan teknologi kedokteran, dan kewajiban negara menanggung biaya pelayanan medis bagi orang miskin (Kartono Mohamad, Isu Abortus dalam RUU Kesehatan, www.kompas.com, 27/08/05). Read more…

Categories: syariat Islam