Aborsi dalam Pandangan Hukum Islam
Soal: Ustadz yang terhormat, saya ingin bertanya. Apa hukumnya aborsi dalam pandangan Islam? Jika boleh, saat kapan kita bisa melakukan aborsi? Soalnya ada sebagian orang yang mengatakan bahwa sejak sel sperma ketemu dengan ovum (sel telur), hukum aborsi haram. Tetapi ada sebagian orang yang mengatakan bahwa sebelum 40 hari, hukum aborsi mubah. Yang mana yang benar? Mohon penjelasannya.
Jawab: Pendahuluan
Pertama-tama harus dideklarasikan bahwa aborsi bukanlah semata masalah medis atau kesehatan masyarakat, melainkan juga problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang dianut suatu masyarakat. Paham asing ini tak diragukan lagi telah menjadi pintu masuk bagi merajalelanya kasus-kasus aborsi, dalam masyarakat mana pun. Data-data statistik yang ada telah membuktikannya. Di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (FCDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI), telah mengumpulkan data aborsi yang menunjukkan bahwa jumlah nyawa yang dibunuh dalam kasus aborsi di Amerika — yaitu hampir 2 juta jiwa — lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang mana pun dalam sejarah negara itu. Sebagai gambaran, jumlah kematian orang Amerika Serikat dari tiap-tiap perang adalah: Perang Vietnam 58.151 jiwa, Perang Korea 54.246 jiwa, Perang Dunia II 407.316 jiwa, Perang Dunia I 116.708 jiwa, Civil War (Perang Sipil) 498.332 jiwa. Secara total, dalam sejarah dunia, jumlah kematian karena aborsi jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua perang jika digabungkan sekaligus (www.genetik2000.com). Read more…
Assalamualaikum wr.wb. Pak dokter, saya berusia 40 tahun dan memiliki anak tiga orang. setelah saya melahirkan anak ketiga saya langsung menggunakan KB IUD. Awalnya sih seperti biasa, tapi lama-lama kok cuma 3-4 hari, selesai. Sekarang semakin lama, kadang datang kadang tidak sampai 2 bulan. Sejak bulan agustus/ september ini saya tidak datang bulan lagi.


komentar pengunjung