Arsip

Archive for the ‘fikih wanita’ Category

Fiqih Shaum bagi Muslimah

Minggu, 30 Agustus 2009 bibilung Tinggalkan komentar

Muqoddimah

Dalam surat Al-Baqoroh : 183, Allah SWT memerintahkan umat Islam melaksanakan shiyam, untuk mencapai derajat taqwa. Perintah ini adalah umum, baik untuk pria maupun wanita. Tetapi dalam perincian pelaksanaan shiyam, ada beberapa hukum khusus bagi wanita. Hal ini terjadi karena perbedaan fithrah yang ada pada wanita yang tidak dimiliki oleh pria. Dalam kajian ini- insya Allah- akan dibahas hukum-hukum yang berkaitan dengan wanita secara khusus.

Panduan Umum

1.. Wanita sebagaimana pria disyari’atkan memanfaatkan bulan suci ini untuk hal-hal yang bermanfaat, dan memperbanyak menggunakan waktu untuk beribadah. Seperti memperbanyak bacaan Al-Qur’an, dzikir, do’a, shodaqoh dan lain sebagainya, karena pada bulan ini amal sholeh dilipatgandakan pahalanya. Read more…

Bolehkah Perempuan Menggunakan Perhiasan?

Sabtu, 28 Februari 2009 bibilung Tinggalkan komentar

Pertanyaan

Assalamu’alaikum wr. wb.

Ustadz yang dirahmati Allah swt., saya ingin menanyakan hal yang cukup sering ditanyakan oleh ibu-ibu pengajian. Bolehkah perempuan muslimah mengenakan hal-hala di bawah ini?

1. Perhiasan berupa gelang, cincin, bros, dan lain-lain.
2. Kerudung dengan macam-macam model.
3. Pakaian dengan warna-warna yang mencolok.
4. Wangi-wangian.

Pertanyaan ini timbul karena adanya diskusi mengenai tabarruj. Apakah batasan tabarruj itu sendiri?

Demikian pertanyaan saya. Mohon maaf jika ada kesalahan. Terima kasih atas jawaban Ustadz.

Wassalamu’alaikum wr. wb. Read more…

Categories: fikih wanita

Hukum Mencabut atau Mencukur Bulu Alis bagi Kaum Wanita

Jumat, 20 Februari 2009 bibilung Tinggalkan komentar

Soal :Sebagian kaum wanita pergi ke salon untuk memperindah alis mata mereka. Lalu perias salon itu mencukur atau menggunting sebagian bulu alisnya, bagaimanakah hukumnya? Jawab :

Alhamdiulillah, menggunting bulu alis atau merapikannya dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk memperindah alis mata seperti yang dilakukan sebagian kaum wanita hukumnya haram. Karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengikuti setan yang selalu memperdaya manusia supaya mengubah ciptaan Allah. Allah berfirman:

 

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, Dan Dia mengampuni dosa yang lain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dila’nati Allah dan syaitan itu mengatakan:”Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. 4:116-119) Read more…

Categories: fikih wanita

Haid dan Hikmahnya

Kamis, 19 Februari 2009 bibilung 1 comment

* Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin

1. Makna Haid

Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir. Dan menurut istilah syara’ ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab, dan pada waktu tertentu. Jadi haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau kelahiran. Oleh karena ia darah normal, maka darah tersebut berbeda sesuai kondisi, lingkungan dan iklimnya, sehingga terjadi perbedaan yang nyata pada setiap wanita.

 

2. Hikmah Haid

Adapun hikmahnya, bahwa karena janin yang ada di dalam kandungan ibu tidak dapat memakan sebagaimana yang dimakan oleh anak yang berada di luar kandungan, dan tidak mungkin bagi si ibu untuk menyampaikan sesuatu makanan untuknya, maka Allah Ta’ala telah menjadikan pada diri kaum wanita proses pengeluaran darah yang berguna sebagai zat makanan bagi janin dalam kandungan ibu tanpa perlu dimakan dan dicerna, yang sampai kepada tubuh janin melalui tali pusar, dimana darah tersebut merasuk melalui urat dan menjadi zat makanannya. Maha Mulia Allah, Dialah sebaik-baik Pencipta. Read more…

Categories: fikih wanita

Syukuran 4 Bulan Kehamilan

Selasa, 31 Juli 2007 bibilung 19 komentar

Assalamualaikum….pak ustadz

Saya mau bertanya, apakah ada hadist tentang acara empat bulanan atau tujuh bulanan yang sering dilakukan oleh orang orang kebanyakan? Apa hukumnya?

Terima kasih atas penjelasan dari ustadz.

Wassalamualaikum. Wr. Wb

Supri Wijayanto
supri_w at eramuslim.com Read more…

Berpuasa saat Hamil

Selasa, 17 Juli 2007 bibilung 20 komentar

“APA saya boleh berpuasa?” Pertanyaan ini kerap dilontarkan ibu hamil pada tiap kali bulan Ramadan tiba. Terlepas bagaimana ketentuan dalam hukum Islam, spesialis obstetri dan ginekologi dari RS Siloam Gleneagles di Tangerang dr Dachrial Daud mengatakan hal itu boleh saja, ditinjau dari segi kesehatan. “Prinsipnya, puasa bila sanggup saja. Jika tidak, jangan,” ucapnya. Read more…

Categories: fikih wanita